Ia diduga secara melawan hukum mendapatkan keutungan dengan mengajukan penawaran harga terkait penggantian peralatan AVR sistem PLTA Musi Bengkulu tahun 2022 kepada Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang atau Jasa PT PLN UIK SBS Palembang sebesar Rp.21.867.555.000,-
Kemudian setelah negosiasi harga menjadi Rp.20.523.900.000,- dan harga tersebut sebagai harga yang tertuang didalam kontrak.
Padahal harga riil pembelian PT. Austindo Prima Daya Abadi ke PT Emerson Indonesia hanya sebesar Rp. 15.793.080.000,- termasuk pekerjaan site instalation dan training.
Sehingga dari rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering sebesar Rp.2.696.920.000,-
Karena keuntungan tersebut merupakan harga keuntungan hasil mark up melebihi 10% yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu.
“Empat orang yang ditetapkan terssngka memiliki perannya masing-masint. 4 orang dari dua tersangka merupakan Direktur PT. Austindo Prima Daya Abadi dan Direktur PT Yokogawa Indonesia, yang semuanya merupakan pihak ketiga,” tegas Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Sinyal Tersangka Baru
Ditambahkan Denny, pihaknya terus mendalami pihak-pihak lainnya yang terlibat dan bukan tidak meungkin akan ada tersangka lainnya.
Tersangka Awal
Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang terssngka yakni:
- Daryanto, S.T., M.Sc., yang berprofesi sebagai Pegawai PT PLN Indonesia Power dan merupakan Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power dan saat ini menjabat sebagai senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS
- Nehemia Indrajaya (NI) adalah Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Ia menjadi tersangka oleh KPK RI pada Juli 2024 terkait dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS tahun 2017-2022. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp. 25 miliar akibat penggelembungan harga (markup).
(Rendra)















