Kepahiang – Kejaksaan Negeri Kepahiang, Rabu (25/02) malam, menetapkan ID selaku Sekdis Perikanan Pemkab Kepahiang menjadi tersangka dugaan korupsi.
Usai berstatus tersangka, Kejari Kepahiang langsung melakukan penahanan terhadap ID untuk memudahkan penyidikan.
Peran Tersangka ID Sekdis Perikanan
Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro didampingi Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar saat konferensi pers menjelaskan peran ID dalam kasus tersebut.
Bagus Nur mengatakan bahwa ID berperan saat pengurusan berkas administrasi.
Saat itu, ID ikut dalam pengukuran ulang Lahan GOR yang berada di desa Tebat Monok, hingga penerbitan sertifikat pada tahun 2015 lalu.
“Saat ini kita baru menetapkan satu tersangka dalam perkara ini.
Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam perkara yang sedang kami tangani,” ungkapnya.
Tersangka ID dapat menjalankan aksinya pada saat dirinya menjabat Kabid pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2010-2017 lalu.
“Yang jelas Kejari Kepahiang akan tetap objektif dalam perkara ini.
Page 1 of 2















