Aspidsus menambahkan penitipan uang tersebut membuat total pengembalian kerugian negara dalam perkara ini semakin bertambah. Nehemia Indrajaya diketahui menjabat sebagai Direktur PT Truba Engineering Indonesia dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 12 Februari 2026.
“Dengan adanya penitipan dari kerugian negara ini, maka total pengembalian yang sudah kami terima yakni sebesar Rp6.128.613.221,” imbuh Aspidsus.

Meski telah menerima pengembalian kerugian negara dalam jumlah miliaran rupiah, Kejati Bengkulu menegaskan proses penyidikan perkara masih terus berjalan dan total kerugian negara tengah dihitung.
Penyidik tetap mendalami berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka yakni Daryanto, S.T., M.Sc., yang berprofesi sebagai Pegawai PT PLN Indonesia Power dan merupakan Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power dan saat ini menjabat sebagai senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS sebagai tersangka dan Nehemia Indrajaya (NI) adalah Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI pada Juli 2024 terkait dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS tahun 2017-2022.

















