Kaur – Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) menggelar aksi damai di Mako Polres Kaur pada Rabu (8/3). Mereka mempersoalkan gugurnya status tersangka YN (54) dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang bocah perempuan (12) melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan.
Aksi damai ini bertujuan memberikan dukungan penuh kepada Polres Kaur agar penegakan keadilan dapat dilakukan dengan seadil-adilnya.
Ada empat tuntutan GMMSB yakni:
1. Periksa kembali YN yang menang dalam gugatan praperadilan.
2. Mendesak Pengadilan Negeri Bintuhan menolak permohonan praperadilan yang diajukan YN.
3. Meminta DPRD Kaur mendukung dan menyetujui pemerintah daerah memberikan bantuan hukum untuk korban.
4. Meminta Bupati Kaur memberikan bantuan hukum kepada korban.
“Kami datang ke Polres Kaur untuk mendukung dan menuntut keadilan atas kasus (dugaan) pemerkosaan, pencabulan dan persetubuhan yang menimpa anak kami, adik kami, keluarga kami dan merupakan warga Kaur,” kata Koordinator Aksi, Jonsi Irwansyah.

















