Nasional – Artikel berikut ini menarik untuk diketahui, karena akan memberikan informasi mengenai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berprofesi sebagai PNS merupakan harapan banyak orang di berbagai wilayah Indonesia. Maka tidak heran apabila seleksi CPNS selalu ditunggu-tunggu setiap tahunnya.
Bahkan, tak sedikit pula yang ingin menjadi ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun demikian, apakah tidak lolos seleksi CPNS bisa daftar PPPK?
Untuk mendapatkan jawabannya, simak pembahasan lengkapnya di artikel berikut ini.
Pengertian CPNS dan PPPK
Jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak alias bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sedangkan PNS adalah pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sebelumnya, mereka adalah CPNS yang menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS.
Penjelasan
Ada banyak pelamar CPNS yang mengikuti seleksi tiap tahunnya, namun beberapa dari mereka dinyatakan tidak lolos.
Bahkan, sebagian pelamar yang tidak lolos dalam seleksi CPNS mungkin masih ingin mencoba kembali di seleksi PPPK.
Lalu, apakah mereka yang gagal CPNS bisa daftar PPPK juga di tahun yang sama?
Sebagaimana dilansir dari akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, sayangnya pelamar tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK di tahun yang sama.
“Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama,” demikian tulis BKN beberapa waktu lalu.
Ketentuan tersebut juga telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN pada Pasal 25 ayat (3), sebagai berikut:
(3) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:
a. PNS; atau
b. PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
Apabila kita merujuk aturan tersebut, maka apakah gagal CPNS bisa daftar PPPK di tahun yang sama, jawabannya adalah tidak.
Hal itu dikarenakan, pelamar hanya dapat memilih satu jalur penerimaan ASN di tahun yang sama, antara CPNS atau PPPK saja.
Walaupun seperti itu, pelamar CPNS dapat mendaftarkan diri dalam rekrutmen PPPK di tahun anggaran berikutnya
Demikianlah, semoga bermanfaat.
Septi Widiyarti

















