Bengkulu Utara – Sesuai instruksi Mendagri tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Pemkab Bengkulu Utara mengukuhkan kembali belasan kepala desa.
Bertempat di Balai Daerah Arga Makmur, Pemkab Bengkulu Utara kembali mengukuhkan 14 kepala desa, Kamis (29/8).

Pelantikan ini dilaksanakan sesuai instruksi Mendagri melalui surat edaran terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
14 kepala desa yang dikukuhkan telah melalui identifikasi dan memenuhi kriteria, dari 20 mantan kepala desa yang masa jabatannya habis antara November 2023 hingga Januari 2024.
Kepala Desa yang Perpanjangan Masa Jabatan
Berikut adalah daftar 14 nama kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya:
1. Enggano – Desa Banjar Sari – Supri
2. Padang Jaya – Desa Tanah Tinggi – Karjan
3. Padang Jaya – Desa Sido Luhur – Ahmat Haryanto
4. Batiknau – Desa Air Manganyau – Bambang Trianto
5. Ketahun – Desa Bukit Tinggi – Slamet
6. Napal Putih – Desa Tanjung Alai – Laili
7. Napal Putih – Desa Kinal Jaya – Sarwan Doyo, S.Pd
8. Air Napal – Desa Selubuk – Nopi Afriansyah
9. Hulu Palik – Desa Kota Lekat – Ely Yunara
10. Air Padang – Desa Sukarami – Admi Haryono
11. Air Padang – Desa Retes – Hasan
12. Air Padang – Desa Talang Ulu – Ismail, S.Sos
13. Tanjung Agung Palik – Desa Lubuk Semantung – Syapi’ul Amin
14. Marga Sakti Sebelat – Desa Suka Negara – Wahidin
Ke-14 kepala desa ini akan menjabat selama dua tahun atau hingga Agustus 2027 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, mengatakan setelah dikukuhkan, para kepala desa akan melakukan serah terima jabatan dengan pejabat sementara, lalu segera menyusun perubahan RPJMDes terkait masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Untuk kawan-kawan kades yang baru dilantik, segera lakukan sertijab, bersinergi dengan kecamatan, dan segera menyusun perubahan RPJMDes terkait masa jabatan,” ujar Kepala DPMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat.
Setelah dikukuhkannya 14 kepala desa, saat ini masih terdapat 13 desa di Bengkulu Utara yang diisi oleh penjabat sementara.
Untuk melaksanakan Pilkades di 13 desa tersebut, Pemkab masih menunggu turunan regulasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Novan Alqadri

















