Lebong – Memasuki akhir Juni 2026, 93 Desa di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu belum mengajukan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II.
Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Heru Dana Putra khawatir hal ini akan mengganggu roda perekonomian tingkat desa.
Heru juga menyoroti sejumlah desa yang belum melaksanakan kegiatan fisik di desa dan BLT pasca pencairan DD dan ADD Tahap I.

Berdasarkan arahan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Heru menyampaikan kepada seluruh pemerintahan desa untuk menyelesaikan realisasi DD Tahap I.
Realisasi kegiatan ini menjadi syarat wajib untuk pencairan DD dan ADD Tahap II 2026.
“Untuk pencairan tahap 2 itu sudah bisa dilakukan, dengan syarat realisasi yang telah dilakukan,” imbau Heru.
Imbauan ini disampaikan Plt Kadis PMD karena mengingat tahun-tahun sebelumnya banyak desa yang terhambat dalam pencairan DD dan ADD Tahap II.
(Reko Muhardi)

















