Bengkulu – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bengkulu berhasil mengamankan tiga orang warga Kota Bengkulu yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk nelayan.
Para pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi di Pulau Baai, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 16.10 WIB.
Direktur Polairud Polda Bengkulu, Kombes Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., menjelaskan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial AZ (63), AL (45), dan SA (60).
Mereka diamankan oleh anggota Subdit Gakkum saat diduga tengah melakukan transaksi BBM subsidi di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPDN) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Baai.
“Ketiganya memiliki peran berbeda, yaitu AZ sebagai pemilik rekomendasi minyak subsidi untuk nelayan, SA sebagai penjual BBM solar subsidi, dan AL sebagai pembeli yang hendak mengisikan solar ke mobil dump truk miliknya,” jelas Kombes Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K pada Selasa (26/8).