Mereka diamankan oleh anggota Subdit Gakkum saat diduga tengah melakukan transaksi BBM subsidi di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPDN) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Baai.
“Ketiganya memiliki peran berbeda, yaitu AZ sebagai pemilik rekomendasi minyak subsidi untuk nelayan, SA sebagai penjual BBM solar subsidi, dan AL sebagai pembeli yang hendak mengisikan solar ke mobil dump truk miliknya,” jelas Kombes Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K pada Selasa (26/8).
Dalam penangkapan ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dump truk, satu unit kendaraan becak motor, serta sekitar 200 liter solar subsidi yang disimpan dalam beberapa jerigen.