Dalam penangkapan ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dump truk, satu unit kendaraan becak motor, serta sekitar 200 liter solar subsidi yang disimpan dalam beberapa jerigen.

Selain itu uang tunai Rp640.000 yang diduga hasil transaksi penyalahgunaan juga ikut disita.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Rendra Aditya