Bengkulu – Kasus penerimaan PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu terus bergulir dan tampaknya akan ada tersangka baru.
Dalam kasus penerimaan PHL PDAM Tirta Hidayah jilid 1, Ditreskrimsus Polda Bengkulu sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Tersangka PDAM Tirta Hidayah Jilid I
- Samsu Bahari selaku mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah,
- Yanwar Pribadi Kepala Bagian Umum Periode April 2022- Juli 2024,
- Eki H Kasubbag Penggantian Water Meter Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu sekaligus Broker Penerimaan PHL
Pemeriksaan lanjutan untuk PDAM Jilid 2 ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.
Kasubdit Tipidkor mengatakan saat ini penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti baru.
Penyidikan ini fokusnya untuk menentukan siapa orang yang bertanggung jawab dan terlibat dalam aliran dana korupsi tersebut.
“Kembali melakukan pemeriksaan saksi saksi, kali ini fokus ke aliran dana atas dugaan korupsi di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu,” kata Syahir Fuad, Selasa (17/2/2026).
Pemeriksaan PDAM Jilid 2 ini sudah berlangsung sejak awal tahun 2026.

















