Penyidik telah memanggil puluhan orang saksi yang terdiri dari pegawai tetap dan PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Kompol. Fuad menyebut dalam perkara korupsi penerima PHL sejak dari tahun 2023 hingga Mei 2025 ini mengakibatkan kerugian negara Rp5,5 miliar.
“Gratifikasi Rp 9,5 miliar, potensi Kerugian Negara Rp 5,5 miliar bukan hanya diterima 3 tersangka sebelumnya, pasti ada pihak lain, kita lihat saja nanti,” tegas, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.
(**)
Page 2 of 2

















