Bengkulu – Polda Bengkulu menyerahkan empat orang pegawai Bank Bengkulu cabang Kepahiang kepada pihak Kejaksaan.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial YM, YA, YG, dan IS.
Pelimpahan atau Tahap II empat tersangka dan seluruh barang bukti dilaksanakan pada Selasa (20/01) di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti menjelaskan, bahwa perkara ini berkaitan dengan penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi kepada PT Agung Jaya Group pada tahun 2019.
Total nilai kredit yang disalurkan mencapai Rp4,9 miliar, namun dalam prosesnya ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan prosedur perbankan yang berlaku serta adanya unsur melawan hukum.
Tersangka YM merupakan Kepala Bank Bengkulu Cabang Kepahiang pada periode tersebut, sementara tersangka YA dan IS berperan sebagai petugas kredit, serta tersangka YG menjabat sebagai analis kredit.
”Seluruh tersangka beserta barang bukti dokumen-dokumen terkait penyaluran kredit telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ungkap Kompol Miza Yanti.


















