Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan dan tindakan penggeledahan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu terhadap dokumen transaksi tahun 2019.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda administratif paling banyak sebesar Rp200 miliar.
(Untung)
Page 2 of 2

















