Bengkulu – Polda Bengkulu mengungkap mafia pupuk subsidi dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial ED dan MP.
Dari tangan kedua orang ini, 10 ton pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska diamankan sebagai barang bukti.
Tertangkapnya kedua terduga pelaku ini merupakan hasil penyelidikan personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus pada awal Februari 2026 lalu.
Kronologi Pengungkapan
Saat itu petugas mencegat truk Dyna biru dengan nomor polisi BD 8618 CZ pada 1 Februari 2026 di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu.
Truk dari Kabupaten Kaur tersebut mengangkut 3 ton pupuk urea dan 7 ton pupuk NPK PHONSKA dengan tujuan Mukomuko.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir truk, berinisial ME, pupuk tersebut berasal dari tersangka MP, warga Desa Babat, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur.
Pengakuan sopir, pupuk tersebut akan diantar kepada tersangka ED warga Desa Sidodadi Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.

Bisnis Pupuk Subsidi Sudah Berjalan 4 Bulan
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Herman Sopian, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung sekitar empat bulan sejak akhir tahun 2025.

















