Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku disinyalir telah melakukan pengiriman sebanyak enam kali.
AKBP Herman Sopian menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa belasan saksi untuk memperkuat berkas perkara.
”Kita sudah memeriksa kurang lebih 13 saksi dan kita sudah menentukan dua tersangka.
Untuk keuntungan, mereka membeli dengan harga subsidi lalu menjual kembali di angka Rp150.000 per karung,
bahkan bisa mencapai di atas Rp200.000. Keuntungannya sekitar 40 sampai 50 persen,” ungkap AKBP Herman.

Selain pupuk dan truk, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai, ponsel milik tersangka, serta rekening koran bank yang digunakan untuk transaksi pembayaran senilai Rp30,1 juta.
Para tersangka kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 110 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Untung)

















