Bengkulu – Polda Bengkulu menangkap pemilik showroom mobil yang telah menipu korbannya hingga alami kerugian sebesar Rp 5 miliar.
Pemilik showroom mobil tersebut berinisial TC berusia 43 tahun yang membuka usaha jual beli di kawasan Rama Makmur, Kota Bengkulu.
Personel Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu menangkapnya di Subang, Jawa Barat.
Dirreskrimum Kombes Pol. Andjas Adipermana melalui Kasubdit Harda Bangtah AKBP. Novi Ari mengatakan, bahwa TC kabur dari Bengkulu sejak bulan Maret lalu.
Ia dilaporkan karena telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli mobil bekas dan ada tiga orang korban yang melapor ke Polda.
“Kabur keluar Bengkulu sejak Maret lalu, akhirnya jejaknya terendus dan anggota berhasil menangkapnya di Subang, Jawa Barat,” kata Kasubdit.
AKBP. Novi Ari menjelaskan bahwa modus pelaku TC melakukan jual beli mobil bekas dan mengelabui beberapa konsumen ke pihak leasing.
Dari modus yang telah berjalan selama tiga tahun terakhir tersebut, ia menggelapkan uang sebesar Rp 5 miliar dan menggunakannya untuk judi online.
Selain itu juga, uang hasil tipu gelap ini ia pakai untuk membayar utang piutang.
(**)

















