Bengkulu– Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Seluma.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HJ (48), warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sukaraja, yang kedapatan melakukan pengisian BBM secara berulang atau modus “mengunjal” menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi secara khusus.
Aksi ilegal ini terendus saat pelaku melakukan pengisian di SPBU Sukaraja menggunakan mobil Isuzu Panther biru silver dengan nomor polisi BD 1283 LM. Setelah diperiksa, tangki kendaraan tersebut telah diubah kapasitasnya dari standar normal 60 liter menjadi 70 liter untuk menampung lebih banyak BBM subsidi.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku telah menjalankan usaha ilegal ini sejak tahun 2024 dengan frekuensi pengisian dua kali setiap harinya. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8.500 hingga Rp 9.000 per liter guna mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 2.200 per liter.

















