Selain unit mobil modifikasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya 23 buah jerigen kapasitas 35 liter, 14 buah jerigen kapasitas 10 liter (sebagian berisi Bio Solar), ember, corong, serta dua unit ponsel milik tersangka. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut di Mapolda Bengkulu.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menyampaikan bahwa pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Tersangka HJ diduga melakukan tindak pidana penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Atas pelanggaran ini, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah,” tegasnya.

















