<strong>Bengkulu</strong>- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Seluma. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HJ (48), warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sukaraja, yang kedapatan melakukan pengisian BBM secara berulang atau modus "mengunjal" menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi secara khusus. Aksi ilegal ini terendus saat pelaku melakukan pengisian di SPBU Sukaraja menggunakan mobil Isuzu Panther biru silver dengan nomor polisi BD 1283 LM. Setelah diperiksa, tangki kendaraan tersebut telah diubah kapasitasnya dari standar normal 60 liter menjadi 70 liter untuk menampung lebih banyak BBM subsidi. Berdasarkan keterangan awal, pelaku telah menjalankan usaha ilegal ini sejak tahun 2024 dengan frekuensi pengisian dua kali setiap harinya. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8.500 hingga Rp 9.000 per liter guna mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 2.200 per liter.<!--nextpage--> Selain unit mobil modifikasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya 23 buah jerigen kapasitas 35 liter, 14 buah jerigen kapasitas 10 liter (sebagian berisi Bio Solar), ember, corong, serta dua unit ponsel milik tersangka. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut di Mapolda Bengkulu. <img class="alignnone wp-image-12302" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Image-2026-02-27-at-11.45.14-169x300.jpeg" alt="" width="356" height="632" /> Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menyampaikan bahwa pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah sesuai dengan regulasi yang berlaku. <img class="alignnone wp-image-12301" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Image-2026-02-27-at-11.45.29-300x169.jpeg" alt="" width="641" height="361" /> "Tersangka HJ diduga melakukan tindak pidana penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Atas pelanggaran ini, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah," tegasnya.<!--nextpage--> <strong>Untung Sari</strong>