Bengkulu – Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menahan tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Topos, Kabupaten Lebong.
Ketiga tersangka masing-masing bernama Doni Saputra warga Jalan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, kemudian Tryo Wijaya Saputra warga Jalan Kalimantan II Kelurahan Kampung Kelawi Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dan Fando Pranata warga Jalan Merapi Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Dalam kasus ini ketiga tersangka memiliki tugas dengan peran masing-masing. Doni Saputra selaku Account Officer Kredit Komersil Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu Topos, Tryo Wijaya Saputra sebagai teller dan Fando Pranata selaku pimpinan Cabang Pembantu KCP Bank Bengkulu Topos, Kabupaten Lebong.

Diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, akibat perbuatan ketiga tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, ketiga tersangka itu ditahan di lokasi yang berbeda.
Dua di antaranya ditahan di ruang tahanan dan barang bukti Dit Tahti Polda Bengkulu, sedangkan satunya ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu.
“Terkait penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu, sampai sekarang ada 3 yang sudah ditetapkan tersangka, yang 2 ditahan di Rutan Polda Bengkulu, yang 1 di Lapas. Terkait masalah kasus korupsi finansial fraud dengan cara top up kredit, dibagi 2, dan kredit fiktif pada Bengkulu KCP Topos,” ujar Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, Kabid Humas Polda Bengkulu.
Untuk diketahui, dalam perkara ini ada tiga modus financial fraud yang dilakukan ketiganya, yakni:
1. Top up kredit, dilakukan dengan cara mencuri dan menggunakan data-data nasabah untuk ditingkatkan kredit atau pinjamannya.
2. Kredit bagi dua atau bagi hasil, di mana kreditur atau nasabah diminta untuk meningkatkan plafon pinjaman sehingga pada saat pencairan, uang pencairan tersebut dipotong oleh oknum pegawai Bank Bengkulu.
3. Kredit fiktif, di mana kartu identitas kreditur digunakan kemudian diproses oleh oknum pegawai Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos tanpa sepengetahuan kreditur, dan uang pencairan ini digunakan untuk keperluan pribadi.
Dari perkara dugaan kecurangan perbankan ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara.
Adrian M Yusuf

















