Bengkulu Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Kepala Desa Talang Curup Kecamatan Kerkap berinisial SU menjadi tersangka dalam perkara ini.
Selain jadi tersangka, penyidik juga menahan SU untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, melalui Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano menegaskan bahwa perkara masih berada pada tahap penyidikan.
AKP Alvan Dellano menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta audit, tersangka diduga melakukan korupsi dana desa dengan berbagai modus, yaitu;
- Pekerjaan tanpa keterangan pertanggungjawaban,
- Pekerjaan fiktif,
- Belanja yang dilakukan secara mark up,
- Pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan
Akibat perbuatan SU, negara mengalami kerugian sebesar Rp260 juta.
“Tersangka SU diduga menyalahgunakan dana desa dengan sejumlah modus, ,” ujar AKP Alvan Dellano, Rabu (31/12).
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Bengkulu Utara menemukan adanya beberapa kegiatan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik.

















