Mukomuko – Polsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko Polda Bengkulu menangkap duda berusia 48 tahun berinisial SS.
Penangkapan terhadap SS pasca Polsek Sungai Rumbai menerima adanya laporan dugaan tindak pidana asusila pada tanggal 18 November 2025 lalu.
Dalam laporan tersebut, SS diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak bawah umur berusia 12 tahun, sejak tahun 2020 lalu.
Kapolsek Sungai Rumbai, IPDA Freddy Silaen, SH menyampaikan, berdasarkan pengakuan orang tua korban, anaknya sudah puluhan kali digarap oleh terlapor SS.
“Berdasarkan keterangan awal korban, perbuatan terjadi lebih kurang 20 kali,” kata Kapolsek.
Enam hari kabur, pelarian SS akhirnya kandas. Senin (24/11) siang, sekitar pukul 12.30 WIB, personel Polsek Sungai Rumbai menangkap SS di daerah Teramang Jaya.
Remaja putri bawah umur ini menjadi korban SS dengan modus bujuk rayu. Untuk menyalurkan nafsu bejatnya, SS memberikan uang kepada korban.
Kapolsek Sungai Rumbai, IPDA Freddy Silaen, SH, mengungkapkan bahwa proses penangkapan membutuhkan waktu karena tersangka berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Tersangka sempat kabur sehingga kami harus memperluas pencarian ke wilayah lain,” ujar Freddy.


















