Mukomuko – Sebanyak 1.879 PPPK paruh waktu Kabupaten Mukomuko yang telah dikabulkan usulannya oleh Badan Kepegawaian Nasional, dilarang mengajukan perpindahan instansi.
Berdasarkan ketentuan resmi dari Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, para tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tidak diperbolehkan mengajukan pindah instansi.
Saat ini, proses pengangkatan non-ASN atau tenaga honorer yang masuk database BKN menjadi PPPK paruh waktu sedang berlangsung.

Penataan tenaga honorer ini berdasarkan perintah dari Undang-undang ASN Tahun 2023 yang merupakan amanat wajib diselesaikan oleh pemerintah.
BKPSDM Kabupaten Mukomuko dalam waktu dekat harus menyelesaikan semua proses administrasi mulai dari penetapan SK, Nomor Induk, hingga proses pelantikan.
Setelah semua proses selesai, maka secara otomatis aturan disiplin pegawai akan melekat terhadap PPPK paruh waktu tersebut.