Bengkulu Utara – Rekrutmen PPPK paruh waktu di Kabupaten Bengkulu Utara saat ini telah mencapai tahap penting, yaitu diterbitkannya persetujuan teknis penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persetujuan teknis ini diberikan setelah seluruh calon PPPK menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup secara daring.
Terdapat 2.306 orang yang diusulkan pemerintah daerah untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, dua orang di antaranya mengundurkan diri, yaitu seorang guru TK yang sudah tidak mendapatkan jam mengajar dan seorang tenaga teknis yang menikah lalu mengikuti suaminya ke luar kota.
Pengelola Formasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDM Bengkulu Utara, Verry Fajriansyah, menjelaskan bahwa persetujuan teknis ini merupakan dokumen krusial dalam proses pengangkatan PPPK. Tanpa dokumen tersebut, penetapan nomor induk tidak dapat dilakukan.
Meski persetujuan teknis sudah terbit, penetapan nomor induk PPPK belum bisa dilaksanakan sepenuhnya. Hal ini karena masih menunggu final penempatan guru melalui aplikasi RTG (Ready to Generate).