Nasional – Tahun 2026 mendatang, Provinsi Aceh kembali akan menerima kucuran dana desa dengan nominal hingga Rp 4.095.858.360.000 untuk 23 Kabupaten dan Kota.
Dana desa bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan ekonomi lokal, seperti pertanian, UMKM, dan pariwisata.
Dana ini juga digunakan untuk menanggulangi kemiskinan melalui bantuan dan peningkatan kualitas hidup, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.
Lantas, bagaimana dana desa dikelola dan digunakan?
Ada beberapa cara mengelola dana desa agar tepat sasaran, berikut ini adalah diantaranya:
1. Perencanaan Berbasis Musyawarah Desa
Penggunaan dana desa diusulkan dan direncanakan dalam musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
2. Implementasi Swakelola
Kegiatan sering dilakukan secara swakelola dengan memanfaatkan sumber daya dan tenaga kerja lokal untuk mendorong perekonomian desa.
3. Pengawasan dan Pembinaan
Bupati dan tenaga pendamping lokal memiliki peran untuk memastikan kegiatan sesuai dengan tujuan program dan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah lain.