Pihaknya terus berupaya menegakkan aturan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. Hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran bukan hanya merusak tanaman warga akan tetapi juga membahayakan para pengguna jalan raya.
“Terkait dengan penertiban hewan ternak yang kemudian sampai Oktober ini ada 8 ekor hewan ternak yang tertangkap. Untuk tembusannya sesuai dengan Perda kita sebesar Rp 3 juta dan disetor langsung ke kas daerah,” ujar Jodi
Jodi menambahkan, pihaknya tidak mencari keuntungan dan semerta-merta langsung memberikan sanksi kepada pemilik ternak.
Pihaknya murni untuk melakukan penegakan peraturan daerah, dan berharap masyarakat bisa lebih disiplin dan tidak membiarkan hewan peliharaan mereka berkeliaran tanpa pengawasan.
Sebelum melakukan tindakan tegas, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan kepada pemilik ternak agar lebih tertib dalam menjaga hewan peliharaannya.
Dwi Anggi Saputra