Mukomuko – Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan lintas Bengkulu-Padang, serta kawasan Bundaran Kota Mukomuko.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Mukomuko telah melakukan penertiban serta menindak tegas pedagang yang masih berjualan di area terlarang tersebut. Karena torotoar diperuntukan bagi pejalan kaki demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Sebelumnya, Satpol-PP telah menyampaikan peringatan kepada pedagang agar tidak berjualan di kawasan yang dinyatakan dilarang.
Selain itu keberadaan pedagang di badan jalan juga dapat menimbulkan kemacetan sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dikatakan Kepala Dinas Pol PP Mukomuko Jodi, pihaknya melakukan kegiatan tersebut tidak semata-mata untuk melarang pedagang mencari nafkah.
Namun untuk memastikan agar aktivitas jual beli tetap berlangsung dengan tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas, serta menjaga keselamatan pejalan kaki.