Nasional – Berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berarti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jam kerja lebih fleksibel dan tidak penuh waktu.
Bahkan kini banyak yang penasaran mengenai besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu.
Pada dasarnya, gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut menjadi acuan bagi seluruh instansi dalam menentukan besaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Lantas, berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu?
Gaji PPPK Paruh Waktu
Untuk besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum ke-19, ke-20, dan ke-21 Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Sebagaimana disebutkan dalam diktum ke-19 bahwa upah minimal yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Itu artinya, gaji PPPK Paruh Waktu bakal mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

















