Nasional – Memasuki awal tahun 2026, penting bagi Anda untuk mengetahui tarif resmi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis SIM yang berlaku, salah satunya SIM C. Tentunya, masing-masing golongan SIM memiliki fungsi, pemberlakuan, dan persyaratan berbeda.
SIM C merupakan dokumen yang diperlukan oleh pengendara sepeda motor sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Jadi, apabila pengendara motor yang tidak memiliki SIM C maka akan dikenakan sanksi tilang, ketika ada pemeriksaan oleh petugas di jalan
Namun, tak sedikit pula pemilik kendaraan yang bingung mengenai biaya pembuatan SIM C.
Biaya Pembuatan SIM C di 2026
Diketahui, bahwa tarif pembuatan SIM C per Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jadi, untuk biaya atau tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000. sedangkan untuk perpanjangannya Rp 75.000, berlaku di seluruh Indonesia. Itu artinya tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya.
















