<strong>Nasional</strong> – Memasuki awal tahun 2026, penting bagi Anda untuk mengetahui tarif resmi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis SIM yang berlaku, salah satunya SIM C. Tentunya, masing-masing golongan SIM memiliki fungsi, pemberlakuan, dan persyaratan berbeda. SIM C merupakan dokumen yang diperlukan oleh pengendara sepeda motor sebagai bukti kompetensi mengemudi. Jadi, apabila pengendara motor yang tidak memiliki SIM C maka akan dikenakan sanksi tilang, ketika ada pemeriksaan oleh petugas di jalan Namun, tak sedikit pula pemilik kendaraan yang bingung mengenai biaya pembuatan SIM C. <strong>Biaya Pembuatan SIM C di 2026</strong> Diketahui, bahwa tarif pembuatan SIM C per Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jadi, untuk biaya atau tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000. sedangkan untuk perpanjangannya Rp 75.000, berlaku di seluruh Indonesia. Itu artinya tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya.<!--nextpage--> Akan tetapi, saat membuat SIM, biayanya yang harus dibayar bukan cuma untuk penerbitan. Sebab, ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Berikut rincian biayanya: - Tes kesehatan bila dilakukan di Satpas bakal dikenakan tarif Rp 35 ribu. - Tes psikologi : Rp 100 ribu - Biaya untuk asuransi : Tarifnya Rp 50 ribu per penerbitan Untuk diingat, biaya tersebut dapat berbeda, karena tarifnya menyesuaikan dengan kebijakan klinik yang dipilih pemohon. <strong>Persyaratan pembuatan SIM C</strong> Berikut ini adalah syarat untuk membuat SIM C, meliputi: <ul> <li>Kondisi fisik dan mental yang sehat</li> <li>Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)</li> <li>Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri</li> <li>Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor</li> <li>Kemampuan membaca dan menulis</li> <li>Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku</li> <li>Pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun (Untuk membuat SIM CI)</li> <li>Pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun (Untuk membuat SIM CII).</li> </ul> Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.<!--nextpage--> Putri Nurhidayati