Mukomuko – Permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) meningkat tajam sejak Rabu lalu.
Hal ini pasca diumumkannya kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Mukomuko.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko mencatat terdapat 1.879 orang yang lulus PPPK paruh waktu.
Meskipun pada hari libur kemarin pihak Sat Intelkam tetap membuka pelayanan, jumlah pemohon SKCK sampai hari ini masih tetap banyak.
Selain itu, lokasi untuk pembuatan SKCK juga sudah ditambah. Jika sebelumnya hanya bisa diurus di Polres Mukomuko, kini bisa dilaksanakan di dua lokasi lainnya, yaitu di Polsek Ipuh, Kecamatan Ipuh, dan di Polsek Penarik Raya, Kecamatan Penarik.
Lonjakan permohonan penerbitan SKCK saat ini karena para tenaga honorer ingin segera menyelesaikan administrasi pengangkatan PPPK paruh waktu.
Proses ini sekaligus menjadi bukti pentingnya kelengkapan dokumen hukum dalam pengangkatan aparatur sipil, meskipun statusnya melalui jalur perjanjian kerja.
Disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana melalui KBO Sat Intelkam, Ipda Wahyu Hidayat, untuk saat ini para pemohon masih terus berdatangan dan proses masih berlangsung.
Pendaftaran diwajibkan melalui sistem online, namun beberapa hari lalu sistem sempat down sehingga pendaftaran secara manual juga dibuka untuk memudahkan para pemohon mendapatkan SKCK.
Selanjutnya pihak Sat Intelkam juga mengingatkan kepada seluruh calon pemohon SKCK di Kabupaten Mukomuko agar bisa menggunakan fasilitas di Polsek Penarik dan Polsek Ipuh, sehingga tidak ada penumpukan pemohon khususnya di Polres Mukomuko.
“Untuk pelayanan pembuatan SKCK Sabtu-Minggu kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian untuk pembuatan SKCK bisa di Polsek Ipuh, Penarik, dan kota bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut,” ujar KBO Sat Intelkam Polres Mukomuko, Ipda Wahyu Hidayat.
Dwi Anggi Saputra

















