Nasional – Informasi mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu saat ini tengah menyita perhatian banyak orang, terutama bagi para peserta.
Diketahui jika skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini ialah untuk memberikan kejelasan terhadap para tenaga honorer.
Lewat jalur PPPK paruh waktu, pemerintah memastikan bahwa adanya pengakuan resmi sekaligus perlindungan hukum bagi mereka.
Adapun tugas PPPK paruh waktu ini ditentukan oleh kebutuhan instansi. Sejumlah posisi umum yang biasa diisi oleh PPPK paruh waktu adalah tenaga administrasi, tenaga teknis, tenaga pengajar dan penyuluh, dan tenaga kesehatan tertentu.
Prihal Gaji
Mengacu pada Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
Nantinya, gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Besaran gaji dapat berbeda, hal ini tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.
Namun tak hanya gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak untuk menerima beberapa tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan transportasi.
Prihal Tunjangan
Adapun berikut ini adalah daftar tunjangan yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu:
1. Tunjangan Keluarga
Pertama ada tunjangan keluarga, PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, seperti untuk pasangan dan anak-anak yang akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tunjangan Pekerjaan
Nantinya, PPPK paruh waktu juga akan menerima tunjangan pekerjaan. Tunjangan ini akan diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
Sama halnya dengan pekerja lainnya, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu juga akan menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
4. Gaji ke-13
Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.
5. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Terakhir, PPPK paruh waktu juga akan menerima tunjangan untuk tranportasi dan juga fasilitas kerja seperti pada umumnya untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka.
Namun karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional. PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial.
Sementara itu, berikut ini merupakan contoh besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu berdasarkan Upah Minimum Provinsi di berbagai wilayah Indonesia 2025:
– Pulau Sumatera
Aceh: Rp 3.685.616
Sumatera Utara: Rp 2.992.559
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
Riau: Rp 3.508.776
Kep. Riau: Rp 3.623.654
Kep. Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Jambi: Rp 3.234.535
Lampung: Rp 2.893.070
Bengkulu: Rp 2.670.039
– Pulau Jawa
Banten: Rp 2.905.119
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.349
Jawa Timur: Rp 2.305.985
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati
















