NASIONAL – Sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting, karena merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah, kemudian memberikan perlindungan hukum, dan memfasilitasi berbagai transaksi properti.
Selain itu, adanya sertifikat tanah juga meningkatkan nilai jual properti dan memungkinkan akses pembiayaan.
Sehingga, tak sedikit masyarakat yang ingin pecah sertifikat miliknya. Pecah sertifikat tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertifikat induk menjadi beberapa bidang tanah baru dengan sertifikat masing-masing.
Proses ini umumnya dilakukan ketika pemilik ingin menjual sebagian tanah, melakukan pembagian warisan, atau keperluan lain yang melibatkan pemisahan kepemilikan tanah.
Dalam pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, bisa juga langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing.
Syarat dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Melansir dari situs Kementerian ATR/BPN, bagi kamu yang mau pecah sertifikat tanah, bisa simak syarat dan caranya berikut ini:
– Syarat Pecah Sertifikat Tanah
Berikut ini adalah beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan pecah sertifikat tanah:
– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
– Surat kuasa apabila dikuasakan
– Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
– Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
– Sertifikat Asli
– Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
Keterangan:
– Identitas diri
– Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
– Alasan pemecahan
– Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Untuk melakukan pecah setifikast tanah, ada biaya yang dikenakan namun variatif, karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Adapun, untuk wakatu penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.
– Cara Pecah Sertifikat Tanah
kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah.
Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:
1. Melengkapi persyaratan administrasi
2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.
Itulah cara memecah sertifikat tanah jika kamu berniat untuk melakukan pemecahan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati