NASIONAL – Sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting, karena merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah, kemudian memberikan perlindungan hukum, dan memfasilitasi berbagai transaksi properti.
Selain itu, adanya sertifikat tanah juga meningkatkan nilai jual properti dan memungkinkan akses pembiayaan.
Sehingga, tak sedikit masyarakat yang ingin pecah sertifikat miliknya. Pecah sertifikat tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertifikat induk menjadi beberapa bidang tanah baru dengan sertifikat masing-masing.
Proses ini umumnya dilakukan ketika pemilik ingin menjual sebagian tanah, melakukan pembagian warisan, atau keperluan lain yang melibatkan pemisahan kepemilikan tanah.
Dalam pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, bisa juga langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing.
Syarat dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Melansir dari situs Kementerian ATR/BPN, bagi kamu yang mau pecah sertifikat tanah, bisa simak syarat dan caranya berikut ini: