Bengkulu – Sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan yang menjerat mantan Kepala Cabang Pembantu salah satu bank, FP digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Sahat Sahur Parulian Banjarnahor, digelar Selasa (2/9).
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu mendakwa terdakwa dengan pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer dan Pasal 3 Junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, uang digunakan terdakwa untuk membayar utang, rehab rumah hingga judi online. Akibat perbuatannya, bank tempat dia bekerja mengalami kerugian Rp 6,7 miliar.

Dalam menjalankan aksinya ini, terdakwa menguasai kunci brangkas KCP Bank dan kunci teralis ruangan.
Dengan bermodalkan kunci itu, terdakwa mengambil uang Rp 20-40 juta sebanyak 4 kali dalam seminggu.
Terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu, Sopian Siregar selaku penasihat terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Namun apabila ada hal-hal yang perlu dibuktikan nantinya akan disampaikan saat sidang pembuktian dan pembelaan.
“Dalam perkara ini kami mencermati, tidak mengajukan eksepsi. Namun hal-hal yang dirasa perlu dibantah akan kami bantah saat pembuktian dan pembelaan nanti,” ujar Sopian Siregar.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan keterangan saksi.
Rendra Aditya

















