Bengkulu Utara – Desakan adanya penerbitan regulasi terhadap tata ruang di Pulau Enggano ditanggapi sangat serius oleh Pemkab Bengkulu Utara.
Pemkab siap untuk menyusun Peraturan Bupati terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khusus wilayah Kecamatan Enggano.
RDTR sendiri akan mengatur secara eksplisit arah kebijakan pembangunan secara terperinci, mengendalikan pemanfaatan ruang secara rinci dengan aturan zonasi, memberikan dasar perizinan, serta memastikan kesesuaian pembangunan dengan prinsip kelestarian lingkungan dan sosial.
Disampaikan Asisten I Setdakab Bengkulu Utara Bari Oktari, untuk RDTR sendiri pemerintah daerah akan mengusulkan pembiayaannya ke Kementerian ATR BPN. Ini juga menjadi desakan dari adanya Inpres tentang percepatan pembangunan di Enggano.
Usulan pembiayaan ke pemerintah pusat ini lantaran anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit. Berkaca pada penerbitan RDTR di wilayah Kecamatan Ketahun yang terbit dan telah terintegrasi OSS di tahun 2025, menghabiskan anggaran hingga Rp 2 miliar.
Proposal pembiayaan pembuatan RDTR nantinya akan diserahkan secara langsung, saat adanya kunjungan Menteri Koordinator Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono ke Enggano, yang direncanakan pada 16 September mendatang.
“Proposal untuk penyusunan peraturan Bupati tentang RDTR, nah ini sudah dipersiapkan oleh kawan-kawan di Dinas Pekerjaan Umum khususnya dibuidang tataruang, ini mudah-mudahan segera akan kita serahkan langsung dengan Pak Menteri nanti. Mudah-mudahan ini menjadi jawaban bagi seluruh masyarakat di Engganobaik itu menjaga ekologi maupun peningkata ekonomi,” ucap Bari Oktari
Novan Alqadri

















