Seluma – Petani asal Desa Maras Bantan Kecamatan Semidang Alas Maras berinisial ZM alias AM (45) harus berurusan dengan hukum.
Satuan Reserse Narkoba Polres Seluma menangkapnya karena menyimpan 6 paket narkotika diduga sabu.
Kasat Resnarkoba Iptu. Hengky Noprianto SH, MH, menyebut jika penangkapan terhadap ZM dilaksanakan pada 7 November 2025 lalu di rumahnya.
Kronologi penangkapan bermula adanya informasi masyarakat pada hari Sabtu, 1 November 2025.
Untuk menangkap pelaku, personel melakukan proses undercover buy sebanyak 2 kali, tepatnya pada tanggal 4 dan 7 November.
“Iya ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran sabu di wilayah Semidang Alas Maras, jadi kita mulai telusuri sejak awal November lalu, sampai terungkap dan membekuk pelaku pengedar sabu di Desa Maras Bantan Kecamatan Semidang Alas Maras ini,” terang Iptu. Hengky Noprianto.
Melibatkan perangkat desa setempat, untuk mendampingi dan menyaksikan penggeledahan, polisi menemukan 5 paket narkotika gololongan 1 jenis Sabu yang terdapat didalam kantong celananya sebelah kiri.

















