Bengkulu – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu tangkap penyebar konten video asusila. Seorang pria bernisial EP asal Kota Bandung, Jawa Barat, terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Pria berusia 42 tahun ini ditangkap karena menyebarkan konten berupa video asusila melalui akun media sosialnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Siber AKBP. Haerudin menyampaikan, pria berinisial EP yang diamankan personelnya merupakan seorang residivis.
AKBP. Haerudin menyampaikan jika tersangka ini secara sengaja mempertontonkan bagian organ sensitif yang diunggah melalui media sosial tersangka dengan sasaran pengguna media sosial lain, khususnya kaum hawa.
Ohh iya benar ada kita amankan 1 orang pria atas dugaan tindak pidana membagikan ulang konten video bermuatan kesusilaan,” ungkap AKBP. Haerudin, Rabu (20/8).
Lebih lanjut Haerudin menyampaikan berdasarkan pengakuan dari tersangka, dirinya melakoni aktivitasnya itu setidaknya dalam waktu 1 tahun.
Bahkan video yang sudah disebarkannya tidak kurang dari ratusan lebih video bermuatan kesusilaan ke medsos pribadi milik tersangka.
Sudah cukup lama, pengakuannya sudah 1 tahun melakukan aktivitas penyebaran video bermuatan asusila itu,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat EP dengan pasal kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 juncto ayat 1 dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
(Adrian M.Yusuf)