Bengkulu – Dugaan persetubuhan dengan korban penyandang disabilitas berinisial S-I berusia 31 tahun terjadi di Kota Bengkulu. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Penjelasan Advokat korban, Ranggi Setiyadi dan Redo Frengki, sebenarnya kejadian yang pihaknya laporkan ini terjadi bulan Mei tahun 2026 lalu dan namun saat ini terduga pelaku berinisial P-U belum berhasil diamankan.
Ranggi menyatakan jika dugaan tindak pidana dugaan persetubuhan terjadi bermula ketika korban dan pelaku berkenalan di media sosial. Berjalannya waktu, korban dan temannya pun diajak oleh pelaku P-U di Jalan KZ Abidin untuk makan sate.
Di lokasi tersebut, pelaku PU meminta teman korban pergi membeli makanan. Kesempatan itulah kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatannya secara paksa dan kejadian terjadi di semak-semak di sekitar tempat makan sate itu.
Tragisnya, korban ini merupakan penyandang disabilitas dan hanya duduk di kursi roda.
Kejadian terhenti, saat teman korban yang pergi beli makan, sudah pulang dan pelaku sudah tidak ada lagi. Sementara korban menangis di lokasi tersebut.
Dengan kejadian yang dialaminya, korban kemudian didampingi pihak Advokat melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polresta Bengkulu.
“Korban mengalami trauma, dan rusak di sistem reproduksi serta lainnya,” tegas Ranggi.
Ditambahkan Ranggi, dari informasi sementara jika terduga pelaku sudah tidak ada lagi di Bengkulu dan merupakan diduga residivis.
Rendra Aditya

















