• rbmedia.id
  • bekentv.id
  • bengkuluterkini.id
Camkohatv
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Syarat dan Tata Cara Bikin SKB Balik Nama Rumah Bagi Penerima Warisan

Cara Terbebas dari PPh atas Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan

Agus Faizar by Agus Faizar
17 September 2025
in Headline
0
Syarat dan Tata Cara Bikin SKB Balik Nama Rumah Bagi Penerima Warisan

Cara bebas PPh Rumah Warisan

Nasional – Di Indonesia, mewariskan rumah atau tanah kepada anak sering kali dilakukan oleh orang tua, terutama bagi mereka yang memiliki aset yang mencukupi atau bahkan berlebih.

Namun, bagi anak yang menerima, agar suatu hari nantinya harta warisan tersebut tidak menjadi perdebatan, penting untuk melakukan proses balik nama sertifikat untuk mengalihkan hak kepemilikan menjadi hak penerima warisan.

Baca Juga

Selamat, Pemprov Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Dalam Layanan Publik dari Ombudsman

Terima Kasih AKBP Florentus Situngkir dan Selamat Datang AKBP Syahrul Hariady

Sebagai informasi penting, penerima warisan tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atau dibebaskan dari PPh atas pengalihan tanah dan bangunannya.

Cara Terbebas dari PPh 

Hal ini seperti baru-baru ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli jika warisan bukan objek pajak penghasilan (PPh).

Masyarakat dapat mengajukan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan karena warisan.

Pengecualian warisan dari pengenaan PPh ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d.

Aturan tersebut menyebutkan, jika penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

Namun, tetap ada tata cara yang harus diketahui oleh penerima warisan tersebut agar tidak terkena pajak. Tata caranya adalah sebagai berikut ini.

Ahli waris harus mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan dokumen, seperti:

  • Fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah;
  • Fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan;
  • Dokumen identitas pewaris dan ahli waris;
  • Dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.

Nantinya setelah diverifikasi, petugas KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenai pajak.

Nah, jika sudah mengetahui cara mengurus bebas biaya pajak balik nama rumah, berikut adalah syarat ddan cara balik nama rumah yang harus dipahami.

Syarat Balik Nama:

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan identitas pihak yang diberikan kuasa, yang sudah diverifikasi dengan dokumen asli oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli rumah/tanah.
  • Surat Keterangan Waris yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Akta Wasiat Notariel.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi dengan dokumen asli oleh petugas loket, bukti pembayaran BPHTB (SSB) dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
  • Bukti pembayaran BPHTB, bukti pembayaran SSP/PPH untuk perolehan tanah dengan nilai lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.

Cara Balik Nama Rumah Warisan

1. Persiapkan Berkas dan Dokumen yang Diperlukan
Persiapkan dokumen yang tertulis diatas sebelum melakukan proses pengurusan balik nama

2. Ambil Nomor Antrian dan Tunggu Panggilan
Ambil nomor antrian untuk mendapatkan giliran. Setelah itu, tunggu hingga nomor dipanggil oleh petugas loket yang bertugas.

3. Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas oleh Petugas Loket
Nantinya, petugas loket akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan tersebut. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan agar proses bisa berjalan lancar.

4. Pembayaran Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Jika berkas sudah lengkap dan disetujui, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya PNBP. Biaya ini adalah biaya administrasi yang diperlukan untuk pengurusan proses balik nama.

5. Proses Layanan
Setelah pembayaran, berkas akan diproses lebih lanjut oleh petugas yang berwenang sekitar beberapa hari, tergantung pada kelengkapan dokumen dan beban kerja di kantor tersebut.

6. Penyerahan Hasil Layanan
Setelah proses selesai, pemilik akan diberitahu untuk mengambil hasil layanan, yaitu sertifikat rumah dengan nama pemilik yang sudah diperbarui.

Nah, itulah tata cara bikin SKB balik nama rumah. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang tercantum jika semua proses diatas telah selesai agar tidak ada kesalahan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

(Putri Nurhidayati)

Tags: Cara Balik Nama Rumah WarisanPajakPPh Rumah WarisanRumah WarisanSKB PPhSKB PPh Hak Tanah dan Bangunan
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Seluma Tunggu Rekomendasi Kejari untuk Selesaikan Utang Pemkab

Next Post

Harga Cabai Kian Pedas, Ini Hasil Koordinasi Pemkot Bengkulu dengan BI

Related Posts

Selamat, Pemprov Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Dalam Layanan Publik dari Ombudsman
Headline

Selamat, Pemprov Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Dalam Layanan Publik dari Ombudsman

4 hari ago
Terima Kasih AKBP Florentus Situngkir dan Selamat Datang AKBP Syahrul Hariady
Headline

Terima Kasih AKBP Florentus Situngkir dan Selamat Datang AKBP Syahrul Hariady

4 hari ago
Bengkulu Kekurangan 2.300 Kantong Darah per Bulan, OPD Diminta Rutin Gelar Donor Darah
Headline

Bengkulu Kekurangan 2.300 Kantong Darah per Bulan, OPD Diminta Rutin Gelar Donor Darah

2 minggu ago
DTPHP Bengkulu Utara Usulkan Bantuan 40 Ekor Ternak untuk Kelompok Peternak di Putri Hijau dan Pinang Raya
Headline

DTPHP Bengkulu Utara Usulkan Bantuan 40 Ekor Ternak untuk Kelompok Peternak di Putri Hijau dan Pinang Raya

2 minggu ago
Sungguh Tega!!! Perempuan Penyandang Disabilitas Jadi Korban Nafsu Pria yang Baru Dikenal
Headline

Sungguh Tega!!! Perempuan Penyandang Disabilitas Jadi Korban Nafsu Pria yang Baru Dikenal

2 minggu ago
Harga Kembali Naik, Ini Rahasianya agar Tanaman Sawit Berbuah Lebat
Headline

Harga Kembali Naik, Ini Rahasianya agar Tanaman Sawit Berbuah Lebat

3 minggu ago
Next Post
Harga Cabai Kian Pedas, Ini Hasil Koordinasi Pemkot Bengkulu dengan BI

Harga Cabai Kian Pedas, Ini Hasil Koordinasi Pemkot Bengkulu dengan BI

Atensi Gubernur Helmi Hasan, Hari Ini Rumah Balita Khaira Mulai Dibangun

Atensi Gubernur Helmi Hasan, Hari Ini Rumah Balita Khaira Mulai Dibangun

POPULAR NEWS

IRT Muda Beranak 2 di Seluma Nekat Mengakhiri Hidup dan Merekam Aksinya di Polindes

IRT Muda Beranak 2 di Seluma Nekat Mengakhiri Hidup dan Merekam Aksinya di Polindes

13 Februari 2026
Kondisi Terakhir IRT Muda Ulu Talo Seluma Setelah 6 Jam Menjalani Perawatan Medis

Kondisi Terakhir IRT Muda Ulu Talo Seluma Setelah 6 Jam Menjalani Perawatan Medis

13 Februari 2026
Kadisnakertrans Seluma Wanharudin Laporkan Sekdis ke Polisi

Kadisnakertrans Seluma Wanharudin Laporkan Sekdis ke Polisi

20 Januari 2026
Pegawai Pengadilan Negeri Tais Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Begini Kronologisnya

Pegawai Pengadilan Negeri Tais Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Begini Kronologisnya

18 Februari 2026
Daftar Nama Lengkap Kepala Sekolah dan Guru SD-SMP di Seluma yang Terkena Mutasi

Daftar Nama Lengkap Kepala Sekolah dan Guru SD-SMP di Seluma yang Terkena Mutasi

13 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Pemerintah Tanggung Premi BPJS Pekerja MBG, tapi Gaji Tetap Penuh, Berapa Gajinya?

Pemerintah Tanggung Premi BPJS Pekerja MBG, tapi Gaji Tetap Penuh, Berapa Gajinya?

25 September 2025
Irjen Pol Mardiyono Bedah Rumah ke 62 dan Bakti Sosial di Rejang Lebong

Irjen Pol Mardiyono Bedah Rumah ke 62 dan Bakti Sosial di Rejang Lebong

11 November 2025
Bedah Rumah, Kediaman Khaira Dibuat Layaknya Perumnas Tipe 36

Bedah Rumah, Kediaman Khaira Dibuat Layaknya Perumnas Tipe 36

22 September 2025
Bupati Bengkulu Utara Arie: Perayaan Natal 2025 Aman dan Nyaman

Bupati Bengkulu Utara Arie: Perayaan Natal 2025 Aman dan Nyaman

25 Desember 2025
Camkohatv

Camkohatv.id Mengabarkan dan mencerahkan. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Follow us

Kategori

  • Bengkulu
  • Bisnis dan Keuangan
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Religi
  • Serba-serbi
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Dinas Pertanian Mukomuko Siapkan Ribuan Dosis Vaksin, Antisipasi Penyebaran Penyakit Menular Hewan Ternak 
  • Selamat, Pemprov Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Dalam Layanan Publik dari Ombudsman
  • Terima Kasih AKBP Florentus Situngkir dan Selamat Datang AKBP Syahrul Hariady
  • Bengkulu Kekurangan 2.300 Kantong Darah per Bulan, OPD Diminta Rutin Gelar Donor Darah
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.