Bengkulu – Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu melaksanakan Tahap 2 atau pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti kasus MCB non SNI merek Masaki ke pihak Kejaksaan.
Tersangka penjual Miniature Circuit Breaker (MCB) non SNI yang dilimpahkan pada Rabu (12/11) bernama Junaidi.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Aris Tri Yunarko, S.I.K,. M.Si, melalui Kasubdit Indagsi Kompol. Jery Antonius Nainggolan S.I.K., M.H yang diwakili Kanit 1 Indagsi AKP. Susilo, S. H,. M.H. menyebut, pihaknya masih menelusuri tersangka baru.

Susilo menyampaikan jika praktik penjualan MCB non SNI ini melibatkan jaringan besar.
Masyarakat diminta untuk waspada saat membeli peralatan listrik, karena dampaknya akan sangat besar jika menggunakan yang tidak sesuai dengan standar dan berlogo SNI.
“Pastikan produk yang Anda beli memiliki logo SNI. Jangan tergiur dengan harga murah, karena keselamatan Anda jauh lebih berharga,” jelas AKP. Susilo.

Barang bukti yang dilimpahkan ke JPU:
- Ratusan MCB berbagai ukuran (4 ampere, 6 ampere, 10 ampere, 16 ampere) tanpa logo SNI.
- Satu unit mobil Isuzu Nopol BG 8804 HL beserta STNK dan kunci kontaknya, yang diduga digunakan untuk mendistribusikan MCB ilegal.
- Sejumlah faktur penjualan dan surat jalan transaksi penjualan MCB kepada sejumlah toko dan individu.
- Bukti penjualan ke sejumlah toko di Kota Bengkulu
Hasil pemeriksaan, tersangka Junaidi sudah 3 tahun menggeluti bisnis jual beli MCB merek Masaki tersebut.

















