Bengkulu -Tahap 2 atau pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum dilakukan penyidik Subdit Indagsi Reskrimsus Polda Bengkulu ke Kejari Bengkulu.
LS seorang wanita warga Jalan Zulkifli Kelurahan Tengah Padang Kota Bengkulu ini, Selasa siang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu oleh penyidik. LS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan konsumen Selasa 24 Desember 2024 lalu.
Panit Satu Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKP. Susilo menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara tersangka ini sudah lengkap.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan ini menyampaikan, tersangka LS diduga melakukan penjualan unit rumah dengan kondisi rumah dan gambar yang berbeda dengan brosur, dan diduga tidak sesuai spesifikasi.

Kami melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus perlindungan konsumen dalam hal ini terkait dengan perumahan. Jadi si tersangka ini menjanjikan perumahan kemudian sudah dilakukan pembayaran namun ternyata janjinya tidak sesuai dengan yang tertera dalam brosur,” jelas AKP. Susilo
Sementara itu Kuasa hukum tersangka mengatakan, pengakuan kliennya itu bahwa saat pembangunan dilakukan, pelapor mengetahui ada perubahan di rumahnya tersebut, bahkan pelapor juga ikut campur dalam pembuatan rumah tersebut.
Kliennya sudah berupaya mediasi dengan pelapor dan berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diberikan pelapor kepada dirinya. Selain itu rumah juga belum lunas namun sudah selesai di dirikan.

“Pada hari ini kan jadwalnya adalah pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan, kita mengikuti prosedur yang sudah ada, nah untuk masalah ditahan atau tidak ditahan, nanti kita sudah memasukkan juga permohonan untuk penangguhan penanganan dan tinggal menunggu hasil keputusannya, apakah disetujui atau tidak,” jelas Zalman Putra
Peristiwa ini bermula tahun 2022 lalu. Saat itu pelapor Difo Pradipta membeli satu unit rumah komersial di perumahan Pasar Bengkulu Residence, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Namun, berjalannya pembangunan itu Difo Pradipta komplain karena rumah yang dibuat tersangka tidak sesuai.
Lalu kedua pihak bersepakat untuk membuat surat perjanjian jika tersangka akan memperbaiki rumah tersebut, dan kemudian Difo Pradipta diberikan brosur rumah terbaru, menyetujui apa yang dijanjikan oleh tersangka.
Akan tetapi peristiwa yang sama terulang, rumah pelapor yang dibuat dengan desain gambar terbaru tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam brosur. Akibat kejadian tersebut tersangka dikenalnya pasal tindak pidana perlindungan konsumen. Dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.
(Adrian M Yusuf)

















