Nasional – Beberapa tahun terakhir, menjadi seorang ASN lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pilihan banyak orang.
Bahkan, pada tahun 2025 ini, pemerintah resmi menghapus rekrutmen honorer atau tenaga honorer.
Dengan demikian, secara resmi pemerintah telah menghapus tenaga kerja non-ASN atau honorer dalam instansi pemerintah.
Lantas, apa penggantinya?
Jadi sebagai gantinya, pengangkatan kerja akan dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pemerintah menjadikan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema PPPK paruh waktu ini tentu saja menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
PPPK paruh waktu dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan instansi dan juga memberikan solusi bagi para tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi ASN penuh waktu.
Dengan adanya status ini, mereka diharapkan mendapatkan kepastian hukum dan penghasilan yang layak, sekaligus menghindari risiko pemutusan hubungan kerja massal.
Adapun, dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga telah dijelaskan, jika PPPK paruh waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, hal ini dimungkinkan apabila evaluasi kinerja mereka menunjukkan hasil yang baik dan sesuai dengan capaian organisasi. Dan tak hanya itu, jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji yang diterima juga akan disesuaikan dengan gaji pokok PPPK penuh waktu.
Sementara untuk bersaran gaji pokok ini tergantung golongan sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.
Skema PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, skema PPPK paruh waktu ini ditujukan khusus bagi mereka para tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Prioritas ini diberikan kepada pelamar yang telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi.
Jenis jabatan yang dapat diisi melalui skema paruh waktu mencakup guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta berbagai posisi operasional lainnya.
Pengaturan mengenai PPPK paruh waktu ini tertuang dalam regulasi terbaru yang menjadi dasar hukumnya, memastikan bahwa status mereka sebagai ASN tetap diakui.
Ini juga memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran namun tetap membutuhkan dukungan sumber daya manusia untuk pelayanan publik.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Selain skema gaji antara PPPK Paruh waktu dan penuh watu yang berbeda, jam kerja mereka juga berbeda. Jam PPPK paruh waktu tidak sama antar-instansi, melainkan ditetapkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Penetapan ini didasarkan pada karakteristik pekerjaan sekaligus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Dalam diktum keempat belas Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan jika PPPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Artinya, jam kerja PPPK paruh waktu bisa lebih fleksibel dibanding ASN atau PPPK penuh waktu.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati

















