• rbmedia.id
  • bekentv.id
  • bengkuluterkini.id
Camkohatv
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Serba-serbi

Tahun Ini Pemda Tidak Lagi Boleh Lagi Rekrut Tenaga Honorer, Ini Gantinya

Dengan adanya status ini, mereka diharapkan mendapatkan kepastian hukum dan penghasilan yang layak

Septi Widiyarti by Septi Widiyarti
16 September 2025
in Serba-serbi
0
Tahun Ini Pemda Tidak Lagi Boleh Lagi Rekrut Tenaga Honorer, Ini Gantinya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Nasional – Beberapa tahun terakhir, menjadi seorang ASN lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pilihan banyak orang.

Bahkan, pada tahun 2025 ini, pemerintah resmi menghapus rekrutmen honorer atau tenaga honorer.

Baca Juga

Banyak yang Belum Tahu Ternyata Ini Manfaat Kentos Kelapa untuk Kesehatan

Karat dan Lumut di Toren Bukan Lagi Masalah, Tuntaskan dengan Bahan Ini

Dengan demikian, secara resmi pemerintah telah menghapus tenaga kerja non-ASN atau honorer dalam instansi pemerintah.

Lantas, apa penggantinya?

Jadi sebagai gantinya, pengangkatan kerja akan dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pemerintah menjadikan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema PPPK paruh waktu ini tentu saja menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

PPPK paruh waktu dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan instansi dan juga memberikan solusi bagi para tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi ASN penuh waktu.

Dengan adanya status ini, mereka diharapkan mendapatkan kepastian hukum dan penghasilan yang layak, sekaligus menghindari risiko pemutusan hubungan kerja massal.

Adapun, dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga telah dijelaskan, jika PPPK paruh waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, hal ini dimungkinkan apabila evaluasi kinerja mereka menunjukkan hasil yang baik dan sesuai dengan capaian organisasi. Dan tak hanya itu, jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji yang diterima juga akan disesuaikan dengan gaji pokok PPPK penuh waktu.

Sementara untuk bersaran gaji pokok ini tergantung golongan sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.

Skema PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, skema PPPK paruh waktu ini ditujukan khusus bagi mereka para tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Prioritas ini diberikan kepada pelamar yang telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi.

Jenis jabatan yang dapat diisi melalui skema paruh waktu mencakup guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta berbagai posisi operasional lainnya.

Pengaturan mengenai PPPK paruh waktu ini tertuang dalam regulasi terbaru yang menjadi dasar hukumnya, memastikan bahwa status mereka sebagai ASN tetap diakui.

Ini juga memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran namun tetap membutuhkan dukungan sumber daya manusia untuk pelayanan publik.

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Selain skema gaji antara PPPK Paruh waktu dan penuh watu yang berbeda, jam kerja mereka juga berbeda. Jam PPPK paruh waktu tidak sama antar-instansi, melainkan ditetapkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Penetapan ini didasarkan pada karakteristik pekerjaan sekaligus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Dalam diktum keempat belas Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan jika PPPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Artinya, jam kerja PPPK paruh waktu bisa lebih fleksibel dibanding ASN atau PPPK penuh waktu.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

 

Putri Nurhidayati

Tags: asnHonorerppkPPPKpppk paruh waktu
ShareSendTweet
Previous Post

Amalan agar Cepat Naik Haji dari Ustadz Adi Hidayat, Mudah dan Tidak Perlu Keluar Uang

Next Post

Fenomena Vape Zombie, Dinas Kesehatan Mukomuko Bilang begini

Related Posts

Banyak yang Belum Tahu Ternyata Ini Manfaat Kentos Kelapa untuk Kesehatan
Serba-serbi

Banyak yang Belum Tahu Ternyata Ini Manfaat Kentos Kelapa untuk Kesehatan

2 minggu ago
Karat dan Lumut di Toren Bukan Lagi Masalah, Tuntaskan dengan Bahan Ini
Serba-serbi

Karat dan Lumut di Toren Bukan Lagi Masalah, Tuntaskan dengan Bahan Ini

4 minggu ago
Jangan Pakai Sisir yang Rusak, Katanya Bisa Menghambat Rezeki, Kamu Percaya?
Serba-serbi

Jangan Pakai Sisir yang Rusak, Katanya Bisa Menghambat Rezeki, Kamu Percaya?

4 minggu ago
7 Cara Mencegah Toren Berlumut, Kesehatan Keluarga Lebih Terjamin
Serba-serbi

7 Cara Mencegah Toren Berlumut, Kesehatan Keluarga Lebih Terjamin

4 minggu ago
Ternyata Begini Gambaran Kepribadian Seseorang Berdasarkan Bentuk Rambut
Serba-serbi

Ternyata Begini Gambaran Kepribadian Seseorang Berdasarkan Bentuk Rambut

4 minggu ago
Cara Mudah Bersihkan Toren di Rumah Menggunakan Bahan Dapur
Serba-serbi

Cara Mudah Bersihkan Toren di Rumah Menggunakan Bahan Dapur

4 minggu ago
Next Post
Fenomena Vape Zombie, Dinas Kesehatan Mukomuko Bilang begini

Fenomena Vape Zombie, Dinas Kesehatan Mukomuko Bilang begini

Siapa Bilang Sulit? Ini Trik Jitu Biar Tabungan Cepat Terkumpul, Anak Gen Z Wajib Coba 

Siapa Bilang Sulit? Ini Trik Jitu Biar Tabungan Cepat Terkumpul, Anak Gen Z Wajib Coba 

POPULAR NEWS

IRT Muda Beranak 2 di Seluma Nekat Mengakhiri Hidup dan Merekam Aksinya di Polindes

IRT Muda Beranak 2 di Seluma Nekat Mengakhiri Hidup dan Merekam Aksinya di Polindes

13 Februari 2026
Kondisi Terakhir IRT Muda Ulu Talo Seluma Setelah 6 Jam Menjalani Perawatan Medis

Kondisi Terakhir IRT Muda Ulu Talo Seluma Setelah 6 Jam Menjalani Perawatan Medis

13 Februari 2026
Kadisnakertrans Seluma Wanharudin Laporkan Sekdis ke Polisi

Kadisnakertrans Seluma Wanharudin Laporkan Sekdis ke Polisi

20 Januari 2026
Pegawai Pengadilan Negeri Tais Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Begini Kronologisnya

Pegawai Pengadilan Negeri Tais Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Begini Kronologisnya

18 Februari 2026
Daftar Nama Lengkap Kepala Sekolah dan Guru SD-SMP di Seluma yang Terkena Mutasi

Daftar Nama Lengkap Kepala Sekolah dan Guru SD-SMP di Seluma yang Terkena Mutasi

13 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

30 Juni 2025
3 Pelaku Curanmor Beraksi di Perumahan Griya Duta Desa Kembang Seri Bengkulu Tengah

3 Pelaku Curanmor Beraksi di Perumahan Griya Duta Desa Kembang Seri Bengkulu Tengah

29 Januari 2026
Bailong Elevator, Sampai ke Puncak Gunung Secepat Kedipan Mata, Berani Coba?

Bailong Elevator, Sampai ke Puncak Gunung Secepat Kedipan Mata, Berani Coba?

24 September 2025
Kapolda Bengkulu Dinobatkan Jadi Bapak Ojol Bengkulu

Kapolda Bengkulu Dinobatkan Jadi Bapak Ojol Bengkulu

15 Oktober 2025
Camkohatv

Camkohatv.id Mengabarkan dan mencerahkan. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Follow us

Kategori

  • Bengkulu
  • Bisnis dan Keuangan
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Religi
  • Serba-serbi
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Dinas Pertanian Mukomuko Siapkan Ribuan Dosis Vaksin, Antisipasi Penyebaran Penyakit Menular Hewan Ternak 
  • Selamat, Pemprov Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Dalam Layanan Publik dari Ombudsman
  • Terima Kasih AKBP Florentus Situngkir dan Selamat Datang AKBP Syahrul Hariady
  • Bengkulu Kekurangan 2.300 Kantong Darah per Bulan, OPD Diminta Rutin Gelar Donor Darah
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.