“Saat transfer kami videokan sebagai barang bukti, uang tersebut sudah ditransfer atas nama Marni Yuniarsari senilai Rp33,5 juta, karena pemilik mobil sudah membenarkan rekening tersebut milik menantunya, jadi langsung ditransferkan uangnya,” ujar Bagas.
Namun berselang beberapa menit menyerahkan BPKB dan STNK, mantan Lurah selaku pemilik mobil mengaku uang yang ditransferkan belum masuk ke rekening yang dimaksud, sedangkan mobil pick up sudah dibawa Putra selaku pembeli ke Kota Bengkulu.
Sedangkan rekan Putra, Bagas yang ditinggal Putra seorang diri hendak pergi membawa mobil Daihatsu Ayla pun ditahan oleh massa, setelah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana penipuan.
Kasus ini tengah dialami Satreskrim Polres Seluma, dengan memintai keterangan kedua belah pihak.
(Hari Adiyono)















