• rbmedia.id
  • bekentv.id
  • bengkuluterkini.id
Camkohatv
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Serba-serbi

Tarif Iuran BPJS Kesehatan untuk ASN dan Karyawan Swasta, Tiap Bulan Bayar Segini

Tujuan pembagian tarif iuran BPJS Kesehatan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan program JKN

Septi Widiyarti by Septi Widiyarti
16 September 2025
in Serba-serbi
0
Tarif Iuran BPJS Kesehatan untuk ASN dan Karyawan Swasta, Tiap Bulan Bayar Segini

Tarif Iuran BPJS Kesehatan untuk ASN dan Karyawan Swasta

Nasional – Awal tahun 2025 lalu, pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menetapkan tarif berbeda bagi setiap kategori pesertanya.

Kategori peserta ini dibagi mulai dari pegawai swasta, BUMN, ASN, TNI-POLRI, hingga peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Baca Juga

Dear Ibu-ibu, Begini Cara Menyimpan Sayuran di Kulkas agar Segar dan Awet

Jangan Diabaikan, Ini Gejala Kerusakan Komponen CVT Motor Matic

Tujuan pembagian tarif iuran BPJS Kesehatan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan program JKN, memastikan kualitas pelayanan kesehatan agar tetap terjaga dan merata, serta menyesuaikan kemampuan bayar peserta dengan manfaat yang diterima.

Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 yang harus dibayar untuk PNS dan karyawan?

Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2025 Berdasarkan Jenis Peserta

Simak rincian lengkapnya berikut ini untuk besaran iuran yang harus dibayarkan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk peserta dari PBI tidak membayar iuran karena 100%, hal ini lantaran mereka di tanggung atau dibayarkan oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah

Jika untuk anggota ASN (PNS), TNI, POLRI, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran yang dibayarkan adalah sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan skema:

– 4% dibayar pemberi kerja (negara),

– 1% dibayar oleh peserta sendiri.

3. Pekerja di Swasta, BUMN, dan BUMD

Sama halnya dengan penerima upah dari Lembaga pemerintah, pekerja swasta, BUMN, dan BUMD juga akan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan skema:
– 4% dibayar perusahaan,
– 1% dibayar oleh karyawan.

4. Keluarga Tambahan

Untuk keluarga tambahan, misalnya anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua. Maka besaran iuran yang harus dibayarkan adalah 1% dari gaji per orang per bulan, ditanggung oleh peserta PPU.

5. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja

a. Kelas III: Rp 42.000/bulan, rinciannya:
– Rp 35.000 dibayar peserta,
– Rp 7.000 ditanggung pemerintah.
b. Kelas II: Rp 100.000/bulan,
c. Kelas I: Rp 150.000/bulan

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Sementara untuk perintis kemerdekaan, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan adalah sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 14 tahun, seluruhnya ditanggung pemerintah.

Jadwal Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan 2025
Nah, selain mengetahui berapa jumlah yang dibayarkan, penting juga untuk mengetahui mengenai jadwal pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2025, yakni tanggal 10 setiap bulannya.

Selain itu, sejak tanggal 1 Juli 2016 lalu, tidak ada denda keterlambatan yang diberlakukan. Jika untuk denda layanan rawat inap adalah 5% dari biaya diagnosa awal, dikali jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan, maksimal Rp 30 juta).

Manfaat JKN BPJS Kesehatan 2025 untuk Peserta dan Pemberi Kerja

Manfaat untuk peserta:
– Gratis biaya rawat jalan dan rawat inap (tanpa biaya tambahan).
– Cukup gunakan NIK atau KIS Digital saat berobat.
– Berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
– Bebas memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai domisili.

Manfaat untuk pemberi kerja (perusahaan):

– Membuktikan kepedulian terhadap kesehatan karyawan.

– Efisiensi biaya pengelolaan kesehatan.

– Patuh terhadap regulasi pemerintah.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

 

Putri Nurhidayati

Tags: asnbiayabpjs kesehataniuranjknkaryawan swastakesehatankismanfaatpekerja
ShareSendTweet
Previous Post

Siapa Bilang Sulit? Ini Trik Jitu Biar Tabungan Cepat Terkumpul, Anak Gen Z Wajib Coba 

Next Post

Lahan Diserang Hama, Produksi Gabah Petani di Bengkulu Utara Merosot

Related Posts

Dear Ibu-ibu, Begini Cara Menyimpan Sayuran di Kulkas agar Segar dan Awet
Serba-serbi

Dear Ibu-ibu, Begini Cara Menyimpan Sayuran di Kulkas agar Segar dan Awet

1 hari ago
Jangan Diabaikan, Ini Gejala Kerusakan Komponen CVT Motor Matic
Serba-serbi

Jangan Diabaikan, Ini Gejala Kerusakan Komponen CVT Motor Matic

2 hari ago
Cerita Lucu, Abu Nawas Beri Pelajaran Bagi Orang Sombong
Serba-serbi

Cerita Lucu, Abu Nawas Beri Pelajaran Bagi Orang Sombong

5 hari ago
Meski Taruhannya Nyawa, Abu Nawas Ambil Risiko Demi Jadi Raja
Serba-serbi

Meski Taruhannya Nyawa, Abu Nawas Ambil Risiko Demi Jadi Raja

1 minggu ago
Ternyata Abu Nawas Takut Istri, Lain Diperintah Lain Dikerjakan
Serba-serbi

Ternyata Abu Nawas Takut Istri, Lain Diperintah Lain Dikerjakan

1 minggu ago
Abu Nawas Bikin Ribut di Tempat Pesta, Raja Sampai Naik Pitam
Serba-serbi

Abu Nawas Bikin Ribut di Tempat Pesta, Raja Sampai Naik Pitam

2 minggu ago
Next Post
Lahan Diserang Hama, Produksi Gabah Petani di Bengkulu Utara Merosot

Lahan Diserang Hama, Produksi Gabah Petani di Bengkulu Utara Merosot

Bukan Seumur Hidup, Ini Aturan Batas Usia Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan Oleh Orang Tua

Bukan Seumur Hidup, Ini Aturan Batas Usia Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan Oleh Orang Tua

POPULAR NEWS

IRT Muda Beranak 2 di Seluma Nekat Mengakhiri Hidup dan Merekam Aksinya di Polindes

IRT Muda Beranak 2 di Seluma Nekat Mengakhiri Hidup dan Merekam Aksinya di Polindes

13 Februari 2026
Kondisi Terakhir IRT Muda Ulu Talo Seluma Setelah 6 Jam Menjalani Perawatan Medis

Kondisi Terakhir IRT Muda Ulu Talo Seluma Setelah 6 Jam Menjalani Perawatan Medis

13 Februari 2026
Kadisnakertrans Seluma Wanharudin Laporkan Sekdis ke Polisi

Kadisnakertrans Seluma Wanharudin Laporkan Sekdis ke Polisi

20 Januari 2026
Pegawai Pengadilan Negeri Tais Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Begini Kronologisnya

Pegawai Pengadilan Negeri Tais Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Begini Kronologisnya

18 Februari 2026
Daftar Nama Lengkap Kepala Sekolah dan Guru SD-SMP di Seluma yang Terkena Mutasi

Daftar Nama Lengkap Kepala Sekolah dan Guru SD-SMP di Seluma yang Terkena Mutasi

13 Februari 2026

EDITOR'S PICK

43 Honorer Pemprov Bengkulu Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penyebabnya

43 Honorer Pemprov Bengkulu Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penyebabnya

16 Oktober 2025
Dimediasi Polsek Seluma Timur, Pemblokiran Jalan Sentra Tani Desa Tanjung Seluai Seluma Selatan Kembali Dibuka

Dimediasi Polsek Seluma Timur, Pemblokiran Jalan Sentra Tani Desa Tanjung Seluai Seluma Selatan Kembali Dibuka

25 Mei 2026
Harga Tiket Masuk dan Tiket Wahana di Ancol, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

Harga Tiket Masuk dan Tiket Wahana di Ancol, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

12 Desember 2025
Setelah Dihubungkan Sultan, Bupati Mukomuko Bertemu Menteri PU di Jakarta

Setelah Dihubungkan Sultan, Bupati Mukomuko Bertemu Menteri PU di Jakarta

12 November 2025
Camkohatv

Camkohatv.id Mengabarkan dan mencerahkan. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Follow us

Kategori

  • Bengkulu
  • Bisnis dan Keuangan
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Religi
  • Serba-serbi
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Manusia Sudah Berada di Fase Kiamat, Simak Ulasan Ustad Adi Hidayat Berikut
  • Dear Ibu-ibu, Begini Cara Menyimpan Sayuran di Kulkas agar Segar dan Awet
  • Jika Pria Disiapkan Bidadari di Surga, Bagaimana dengan Wanita? Begini Kajian dari Ustad Adi Hidayat
  • Jika Kamu Sulit Memafaatkan, Simak Penjelasan Ustad Adi Hidayat Berikut
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.