Nasional – Awal tahun 2025 lalu, pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menetapkan tarif berbeda bagi setiap kategori pesertanya.
Kategori peserta ini dibagi mulai dari pegawai swasta, BUMN, ASN, TNI-POLRI, hingga peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Tujuan pembagian tarif iuran BPJS Kesehatan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan program JKN, memastikan kualitas pelayanan kesehatan agar tetap terjaga dan merata, serta menyesuaikan kemampuan bayar peserta dengan manfaat yang diterima.
Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 yang harus dibayar untuk PNS dan karyawan?
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2025 Berdasarkan Jenis Peserta
Simak rincian lengkapnya berikut ini untuk besaran iuran yang harus dibayarkan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk peserta dari PBI tidak membayar iuran karena 100%, hal ini lantaran mereka di tanggung atau dibayarkan oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah
Jika untuk anggota ASN (PNS), TNI, POLRI, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran yang dibayarkan adalah sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan skema:
– 4% dibayar pemberi kerja (negara),
– 1% dibayar oleh peserta sendiri.
3. Pekerja di Swasta, BUMN, dan BUMD
Sama halnya dengan penerima upah dari Lembaga pemerintah, pekerja swasta, BUMN, dan BUMD juga akan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan skema:
– 4% dibayar perusahaan,
– 1% dibayar oleh karyawan.
4. Keluarga Tambahan
Untuk keluarga tambahan, misalnya anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua. Maka besaran iuran yang harus dibayarkan adalah 1% dari gaji per orang per bulan, ditanggung oleh peserta PPU.
5. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
a. Kelas III: Rp 42.000/bulan, rinciannya:
– Rp 35.000 dibayar peserta,
– Rp 7.000 ditanggung pemerintah.
b. Kelas II: Rp 100.000/bulan,
c. Kelas I: Rp 150.000/bulan
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Sementara untuk perintis kemerdekaan, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan adalah sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 14 tahun, seluruhnya ditanggung pemerintah.
Jadwal Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan 2025
Nah, selain mengetahui berapa jumlah yang dibayarkan, penting juga untuk mengetahui mengenai jadwal pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2025, yakni tanggal 10 setiap bulannya.
Selain itu, sejak tanggal 1 Juli 2016 lalu, tidak ada denda keterlambatan yang diberlakukan. Jika untuk denda layanan rawat inap adalah 5% dari biaya diagnosa awal, dikali jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan, maksimal Rp 30 juta).
Manfaat JKN BPJS Kesehatan 2025 untuk Peserta dan Pemberi Kerja
Manfaat untuk peserta:
– Gratis biaya rawat jalan dan rawat inap (tanpa biaya tambahan).
– Cukup gunakan NIK atau KIS Digital saat berobat.
– Berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
– Bebas memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai domisili.
Manfaat untuk pemberi kerja (perusahaan):
– Membuktikan kepedulian terhadap kesehatan karyawan.
– Efisiensi biaya pengelolaan kesehatan.
– Patuh terhadap regulasi pemerintah.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati

















