Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara melakukan sidak mendadak ke dua pabrik kelapa sawit di Kecamatan Putri Hijau.
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari hearing bersama dinas terkait yang belum memberikan kejelasan dokumen perusahaan.
Sidak dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Herliyanto, Ketua Komisi I Hasdiansyah, Anggota Komisi II Wakidi, dan Ketua Komisi III Edi Putra.
Ada dua perusahaan yang didatangi yakni PT Agricinal dan Air Muring. Keduanya merupakan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Putri Hijau.
Dalam sidak tersebut, DPRD menelusuri sejumlah dokumen penting yang seharusnya dimiliki perusahaan, diantaranya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), izin usaha perkebunan( IUP), dan hak guna usaha (HGU).

Namun dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa sejumlah dokumen penting tersebut belum bisa ditunjukkan perusahaan.
Pada PT Agricinal, tidak ada satupun dokumen yang bisa diperlihatkan oleh perusahaan. Perusahaan menyampaikan kalau AMDAL dan IUP masih dalam proses penerbitan.
Hal serupa juga terjadi pada saat sidak ke PT Air Muring, Dewan menemukan kalau perusahaan ini belum memiliki AMDAL peralihan komoditas dari tanaman karet ke tanaman sawit yang ditanam sejak tahun 2021.
Ketua Komisi III Edi Putra menegaskan, temuan ini pasti akan ditindaklanjuti DPRD. Perusahaan diminta untuk segera melengkapi semua regulasi yang ada. Sebab, kejelasan izin juga berdampak langsung terhadap kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
“Jadi saya tegaskan bahwa kami dari anggota DPR ini yang pertama mendorong investasi di Bengkulu Utara ini agar semuanya mengikuti regulasi dan aturan yang ada,” ujar Edi Putra
Novan Alqadri

















