Bengkulu – Terdakwa Bebby Hussy dan enam terdakwa lainnya mengajukan pengakuan bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pengajuan pengakuan bersalah (Plea Bargain) tersebut disampaikan seusai mendengarkan keterangan dua orang Ahli dari IPB pada Kamis (05/03/2026).
Tujuh orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara ini menyatakan kesediaan mengganti kerugian negara.
Mereka juga akan mengganti kerugian negara dengan nilai mencapai Rp159.812.890.712,91.
Terdakwa yang Mengajukan Plea Bargain
Yang menandatangani surat pengakuan bersalah tersebut adalah terdakwa :
- Bebby Hussy,
- Sakya Hussy,
- Sutarman,
- Julius Soh,
- Agusman,
- Awang
- Andy Putra.
Dalam dokumen tersebut, bahwa perkara yang mereka hadapi mencakup beberapa nomor perkara yang berkaitan dengan:
- Tindak pidana korupsi,
- Tindak pidana pencucian uang,
- Tindak pidana suap
- Dugaan perintangan proses penyidikan.
Dalam surat pernyataan itu, mereka mengakui adanya kekhilafan dan kekeliruan, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.















