Nilai kerugian negara yang dicantumkan dalam dokumen tersebut mencapai Rp159,8 miliar.
Angka tersebut berasal dari sejumlah komponen, di antaranya:
- Pendapatan hasil penjualan batu bara,
- Aktivitas coal getting di beberapa perusahaan,
- Hingga berbagai aliran dana yang tercatat dalam transaksi perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Rinciannya, pendapatan dari penjualan batubara PT Inti Bara Perdana tercatat mencapai Rp80.900.781.616.
Selain itu terdapat pendapatan dari aktivitas coal getting PT Atlas Citra Selaras sebesar Rp8.806.104.846,48.
Serta komponen lain yang berasal dari transfer dana, pinjaman internal perusahaan hingga hibah yang tercatat dalam transaksi para pihak yang terlibat.
Terdakwa Siap Kembalikan Kerugian Negara
Sebagai bagian dari upaya penggantian kerugian negara, para terdakwa menyatakan bersedia menyerahkan dana yang sebelumnya telah penyidik sita dari sejumlah rekening bank dan polis keuangan.
Total dana yang telah disita tersebut mencapai Rp110.643.869.746,29.















