Dana tersebut berasal dari berbagai rekening beberapa bank, termasuk rekening milik pribadi Bebby Hussy serta sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas usaha pertambangan.
Dalam lampiran dokumen juga tercantum simpanan dalam bentuk rupiah, valuta asing hingga polis asuransi yang sebelumnya telah masuk dalam daftar penyitaan penyidik.
Selain itu, para terdakwa juga menyatakan kesediaan menyerahkan tambahan dana dari rekening, antara lain:
- Dana sebesar Rp17.859.411.984 dari rekening PT Inti Bara Perdana di Bank BNI
- Uang Rp3 miliar dari rekening atas nama Sakya Hussy di Maybank.
Meski demikian, setelah dikalkulasikan dengan dana yang telah disita dan tambahan dari beberapa rekening tersebut, masih terdapat sisa kewajiban penggantian kerugian negara sebesar Rp28.309.608.981,71.
Para terdakwa menyatakan komitmen untuk menyerahkan sisa dana tersebut paling lambat pada 13 Maret 2026 melalui rekening penerimaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Apabila hingga batas waktu tersebut sisa dana belum terpenuhi, para terdakwa juga menyatakan kesediaan agar dilakukan pelelangan terhadap batu bara yang berada di stockpile PT Inti Bara Perdana dengan perkiraan volume sekitar 126.471,5 metrik ton.















