Bengkulu – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Senin (25/8) malam, menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan jika tersangka yang ditetapkan yakni T. Nadzirin, selaku Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk wilayah Bengkulu yang menjabat pada tahun 2024 dan 2025.
Penetapan tersangka ke 12 ini usai bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
“Dari rangkaian pemeriksaan. Beliau bersama dengan dua rekannya diduga menerima gratifikasi yang melanggar pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 undang undang tindak Pisana Korupsi,” kata Denny Agustian.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan tersangka ini mendapatkan uang dengan total sebesar Ro 1 miliar dari tersangka Bebby Hussy. Pemberian uang itu agar beberapa persyaratan PT RSM (Ratu Samban Mining) yang kurang, bisa dinyatakan lengkap.