Bengkulu – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menetapkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, sebagai tersangka ketiga dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016-2021.
HE yang sudah berstatus tersangka, langsung diberikan rompi khusus pada Kamis (21/8) dan digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu.
Sebelum menetapkan HE sebagai tersangka, penyidik lebih dulu menetapkan Sutan Muklis selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang saat itu menjabat sebagai Kades Rindu Hati dan SS selaku mantan bendahara.